kejaksaan tinggi sulawesi selatan

Penyelidikan Tujuh Koperasi Ditingkatkan Statusnya Ke Penyidikan

kejaksaan tinggi sulawesi selatanTeknoflas.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang mendalami tujuh dari sekian koperasi penerima dana bergulir ditingkatkan status penyelidikannya menjadi penyidikan.

“Ada belasan koperasi yang kami periksa dan lakukan penyelidikan, tetapi untuk sementara ini hanya tujuh dulu yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan untuk ketujuh koperasi ini baik melalui dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi telah memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan status penyelidikannya.

Ketujuh koperasi yang telah ditingkatkan ke penyidikan yaitu Koperasi Amal Karya, Dana Niaga Syariah, Primadana
Tama, KSP Berkah Bersama, KSP Duta Mandiri, KSP Swadana dan KSP Multiguna.

“Semua masih harus didalami lagi. Masih banyak saksi-saksi yang mau diperiksa dan dokumen-dokumennya. Tapi
untuk sementara masih yang tujuh ini dulu,” katanya.

Ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah tim menemukan adanya indikasi melawan hukum dalam penyaluran dana koperasi yang diduga telah merugikan keuangan negara.

“Untuk dari kalangan koperasi ini belum belum ada pihak yang akan dijadikan tersangka. Kita masih mencari dan
mengumpulkan alat bukti serta menemukan tersangkanya,” pungkasnya.

Dalam penyelidikan kasus ini sudah ada beberapa koperasi yang telah dimintai keterangannya soal penyaluran dana
bergulir. Beberapa koperasi penerima dana bergulir diduga tidak dilakukan verifikasi.

Karena berdasarkan hasil temuan, ada beberapa koperasi penerima dana manfaat diduga sengaja didirikan hanya
untuk menerima dana bantuan tersebut.

Dana rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariatif, bahkan ada koperasi yang menerima bantuan hingga nilai maksimal yakni Rp25 miliar. Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan.

Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.

Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 916 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *