Teknoflas.com – Gerakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) semakin berani di Indonesia, bahkan tak segan menuntut tujuh pejabat negara. Siapa saja? Menristek, Mendikbub Anies Baswedan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, anggota DPR M Nasir Djamil, Ketua MPR Zulkifli Hasan, termasuk penggiat dan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Erlinda.
Mereka dituntut oleh organisasi Arus Pelangi akibat memberikan penolakan di media sosial atas gerakan kampanye LGBT. Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda mengaku sudah menerima kabar dari media sosial. Ia menyebut Arus Pelangi akan mengirimkan gugatan atas kampanye anti-LGBT ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meskipun demikian, Erlinda mengaku tak takut karena berbagai faktor pendukung.
“Mereka salah karena mengampanyekan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kepada anak-anak. Padahal anak-anak itu sama sekali enggak boleh diberitahukan hal-hal buruk, yang bertentangan dengan usia dan masa pertumbuhan. Itu sudah diamanahkan langsung lewat UU pasal 56 atau lainnya,” ungkap Erlinda seperti dilansir teknoflas.com dari laman Republika, Senin (1/2/2016).
Erlinda menambahkan, para pejabat lainnya yang digugat oleh Arus Pelangi juga memiliki pemahaman serupa dengannya, yakni menolak kehadiran berbagai penyimpangan secara moral, agama, dan undang-undang yang justru berdampak buruk bagi generasi muda Indonesia.
Tak hanya itu saja, pemahaman atau propaganda LGBT dilarang keras untuk disebarkan kepada anak-anak atau yang belum cukup umur. Apalagi tindakan tersebut sudah bertentangan langsung dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP. Oleh karena itu Erlinda dengan tegas menyatakan penolakan di media sosial atas gerakan kampanye LGBT.
“Kalau merasa tersinggung, yah itu hak mereka. Setiap orang memang punya hak, namun bukan berarti HAM ada di urutan teratas, ingat masih ada UU 45 sebagai pembatas,” ungkapnya.
Erlinda bahkan berani menantang Arus Pelangi jika merasa paling benar. Ada pertanggungjawaban mengenai hak tumbuh kembang anak yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak. Erlinda mengatakan, jika LGBT ingin diakui hak-haknya, maka sebagian besar masyarakat juga menginginkan hak untuk hidup sehat dan damai.