Teknoflas.com – Hari minggu 6 Desember 2015 menjadi hari istimewa bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang secara resmi meluncurkan program baru, yakni SIM Online. Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat tak perlu repot memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat tengah berada atau tinggal di luar kota.
Proses pengurusan SIM online hanya memakan waktu singkat, yaitu sekitar 3-5 menit. Pemilik kendaraan wajib bawa kelengkapan dua dokumen penting, SIM dan KTP asli yang masih berlaku, ke 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas) dan bus pelayanan SIM keliling di 38 Polda seluruh Indonesia sebagaimana diutarakan oleh Petugas Pemandu Pelayanan SIM Keliling, Aiptu Arwin Nasution.
“Fasilitas SIM Online hanya butuh dua dokumen penting, yakni KTP dan SIM asli yang masih berlaku. Nantinya pengendara harus mengikuti pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya seperti dilansir teknoflas.com dari laman Beritasatu.
Arwin mengatakan, pemeriksaan kesehatan termasuk prosedur wajib dijalani oleh semua pihak yang ingin merasakan layanan SIM Online. Oleh karena itu, Polri menyertakan dokter atau petugas pada setiap Satpas dan bus pelayanan SIM keliling. Lalu, apa saja yang bakal diperiksa?
“Nantinya dokter atau petugas bakal melakukan pemeriksaan mata, tensi darah hingga perawakan. Hal ini sengaja dilakukan untuk mengetahui apakah kondisi seseorang masih layak atau tidak dalam berkendara,” tambahnya.
Usai cek kondisi kesehatan, pengaju SIM Online harus menyelesaikan pembayaran administrasi. Dalam hal ini, Polri telah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait Pendapatan Asli Bukan Pajak. Adapun rincian biaya yaitu SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu, namun tergantung wilayah masing-masing. Sementara itu ada pula pembayaran asuransi kecelakaan sebesae Rp 30 ribu tetapi tidak dipaksakan.
“Selesai melakukan pembayaran, pengaju SIM tinggal mengisi formulir dan input data via online yang kemudian diikuti dengan foto dan pencetakan. Semua selesai 3-5 menit tergantung jaringan,” beber Arwin.
Itulah proses perpanjangan SIM Online yang hanya memakan waktu singkat, bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Kini pemilik kendaraan bermotor bisa memperpanjang masa berlaku SIM meski berada di kota lain.