Teknoflas.com – Bukti video Raffi Ahmad lecehkan wartawan sudah tersebar di sosial media dan menjadi perbincangan hangat netizen tanah air. Banyak yang menyayangkan ucapan ‘merendahkan profesi’ keluar dari mulut suami Nagita Slavina itu, terutama rekan-rekan media.
Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso menyesalkan ucapan ayah satu anak itu saat tampil di sebuah program acara Trans TV ‘Happy Show’ pada Minggu, 1 November 2015. Menurut Tri, rekan-rekan media punya andil dalam membesarkan nama Raffi Ahmad agar semakin dikenal masyarakat luas.
Atas ucapan Raffi Ahmad lecehkan wartawan, presenter acara itu bisa dipidanakan karena melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atas pencemaran nama baik pada Pasal 310 ayat (1) dan (2) serta fitnah pada Pasal 311. Hukuman penjara pun siap menantinya.
Video Raffi Ahmad lecehkan wartawan merupakan penggalan acara ‘Happy Show’ di Trans TV telah menjadi bukti kuat yang memberatkan. Berikut tayangannya:
Dalam video tersebut, Raffi Ahmad mengucapkan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan. Pada intinya ia mengucapkan bahwa ‘pemburu berita’ itu mata duitan. Atas dasar itulah, ia dikecam oleh sejumlah pihak karena ucapan tak pantas dan melecehkan.
Video Raffi Ahmad lecehkan wartawan telah disaksikan oleh sejumlah netizen tanah air dan mendapat beragam reaksi. Ada yang mengecam dan menyayangkan tindakan suami Nagita Slavina itu, namun ada pula ‘haters’ yang ikut memperburuk suasana. Sementara itu fans setia Raffi Ahmad coba memberi semangat dan membela sang idola.