Teknoflas.com – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang berpendapat, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie belum mengakhiri perseteruan ditubuh Partai Golkar.
Alasannya karena kubu Agung Laksono masih memiliki satu kesempatan lagi untuk melakukan upaya hukum yakni peninjauan kembali atau PK, kata Ahmad Atang, di Kupang, Selasa, terkait putusan MA dan dualisme di tubuh Partai Golkar.
“Dilihat dari upaya hukum yang dilakukn oleh kubu ARB maka ini adalah langkah terakhir di MA, namun bagi kubu Agung Laksano justru masih ada satu kesempatan lagi yakni peninjauan kembali atau PK,” katanya.
Karena itu, dia menduga bahwa putusan MA bukan jalan untuk menyelesaikan konflik antardua kubu.
“Dilihat dari moral politik Agung cs, mereka akan menyerah bukan melalui belas kasihan tetapi melalui produk hukum,” katanya.
Kondisi ini berarti celah hukum yang masih ada adalah PK tentu akan digunakan secara maksimal walaupun peluang itu kecil, katanya.
Artinya, kubu Agung Laksono akan merasa terhormat jika kalah berdasarkan pertimbangan hukum.
Dengan demikian kasus dualisme Golkar jalannya masih panjang.
Disisi lain dia juga melihat kubu ARB tidak sangat euforia atas putusan ini.
Keputusan MA ini direspon biasa saja tidak seperti yang lalu.
“Apakah ini menunjukkan bahwa mereka menang dengan mengalahkan teman sendiri sehingga kemenangan yang diraih tidak harus mencederai teman sendiri,” katanya.
“Atau memang kubu ARB sudah tahu jauh sebelum putusan sehingga ketika diumumkan MA bagi kubu ARB bukan berita yang sensasional,” katanya.
Sikap ARB cs menurut dia memang mestinya seperti itu karena masih ada lanjutan hukum yang mungkin diambil oleh Agung cs sehingga kemenangan ini masih bersifat sementara dan belum permanen.
“Jadi, bagi saya putusan MA belum membuat partai berlambang pohon beringin itu utuh,” kata Ahmad Atang menambahkan.