Teknoflas.com – Apa penyebab mantan Walikota Surabaya Risma jadi tersangka oleh Polda Jatim…? Tentu banyak warga ‘Kota Pahlawan’ yang kaget mendengar berita ini, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah yang tinggal beberapa bulan lagi.
Berdasar informasi dirangkum dari sumber valid, wanita yang bernama lengkap Tri Rismaharini itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar wewenang sebagai Walikota dalam proyek renovasi Pasar Turi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Polda Jatim menetapkan Risma tersangka kasus renovasi pasar setelah pihak Kejati Jawa Timur (Jatim) menerima SPDP alias ‘Surat Perintah Dimulainya Penyidikan’ yang ternyata dikirim oleh tim penyidik dari Polda Jatim.
Pernyataan ini turut diperkuat oleh Romy Arizyanto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim yang menerima SPDP dari Polda Jatim.
“Penetapan Risma tersangka renovasi pasar usai kami menerima SPDP dari Polda,” ucapnya saat berhadapan dengan wartawan pada Jumat, (23/10/2015).
Romy menambahkan, pihak Kejati sebenarnya sudah menerima SPDP sejak Kamis 30 September 2015. Risma jadi tersangka karena menyalahi wewenang sebagai Walikota dan melanggar Pasal 421.
“SPDP sudah kami terima sejak lama, tepatnya pada 30 September 2015. Bu Risma terbukti melanggar Pasal 421,” tambahnya.
Penetapan mantan Walikota Surabaya Risma sebagai tersangka renovasi Pasar Turi dinilai oleh sebagian pengamat dan warga lebih berbau politis. Ada upaya untuk menjegal langkahnya memimpin ‘Kota Pahlawan’ yang kedua kalinya.