Teknoflas.com – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menyerahkan tujuh berkas kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil, penganiayaan Tosan, dan kasus penambangan liarkepada Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Berkas yang sudah selesai yakni enam berkas kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang pasir Lumajang, serta satu berkas kasus penambangan liar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi dari Lumajang, Jumat.
Menurutnya, kemungkinan delapan berkas kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan akan diselesaikan Jumat ini, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Berkas yang diserahkan ke Kejari masih menunggu pemeriksaan dan hingga kini belum ada yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21),” tuturnya.
Kedelapan berkas itu masing-masing adalah kasus pembunuhan dengan delapan tersangka, pembunuhan dan penganiayaan dengan dua tersangka anak di bawah umur, pembunuhan dan penganiayaan dengan satu tersangka yakni Kepala Desa Hariyono.
Kemudian sisanya adalah berkas kasus penganiayaan dengan enam tersangka, penganiayaan dengan satu tersangka, penganiayaan dengan tujuh tersangka, penganiayaan dengan empat tersangka, dan penganiayaan dengan satu tersangka.
“Dalam kasus Salim Kancil, totalnya sebanyak 13 berkas dengan rincian delapan berkas kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis antitambang, sebanyak empat berkas kasus penambangan liar, dan satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Kades Selok Awar-Awar masih disidik,” paparnya.
Polda Jatim, lanjut dia, masih memburu empat daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan dua aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar itu.
Sementara itu, Analis Hukum Transaksi Keuangan Senior PPATK, Isnu Yuana Darmawan, mengaku sudah dihubungi penyidik Polda Jatim yang meminta bantuannya sebagai saksi ahli dalam kasus TPPU pasir ilegal Lumajang.
“Saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman penyidik Polda Jatim yang kini masih menyidik TPPU kasus pasir Lumajang itu,” katanya.
Kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap aktivis antitambang pasir Salim alias Kancil dan Tosan terjadi pada 26 September 2015 karena mereka menolak keberadaan tambang pasir di Pantai Watu Pecak yang dikelola oleh Kades Desa Selok Awar-Awar.