Teknoflas.com – Ketua DPRD Kota Palembang berharap pada akhir tahun 2015 ini sudah ada wakil walikota Palembang sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik.
Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan di Palembang, Selasa menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai mekanisme pemilihan calon wakil walikota setempat di DPRD tersebut.
Menurut dia, kalau bisa secepatnya dan mereka juga akan melakukan studi banding ke kabupaten yang melaksanakan itu.
Ia mengatakan, kalau PP no 49 tahun 2008 itu melalui kepala daerah dan undang-undang No 8 tahun 2015 itu tidak melalui kepala daerah, jadi bedanya hanya ada kata-kata melalui.
Karena itu, pihaknya minta petunjuk ke Kementerian Dalam Negeri mengenai hal tersebut, katanya.
Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan HM Giri Ramanda mengatakan, kalau DPP telah memutuskan secara resmi Yudha Rinaldi sebagai calon wakil wali kota Palembang dari partai itu.
Keputusan DPP itu tertuang dalam surat keputusan nomor 942/IN/DPP/X/2015 perihal penetapan calon wakil wali kota.
Ia menyatakan, setelah ke luar keputusan itu mereka akan melakukan lobi-lobi ke partai lain dan mendatangi Wali Kota Palembang Harnojoyo untuk menyosialisasikan dan memberitahukan isi SK tersebut.
Mengenai mekanisme pemilihan, ia menegaskan, kalau PDIP sangat taat pada aturan hukum apapun yang diputuskan Kementerian Dalam Negeri baik PP no 49 tahun 2008 maupun UU no 8 tahun 2015.
“Kami siap, jadi kami tergantung dengan Kementerian Dalam Negeri, kalau UU no 8 tahun 2015 yang belum ada PP-nya, tentunya Kementerian Dalam Negeri harus membuat juklak, juknisnya tentang tata cara pemilihan supaya ada dasar hukum yang bisa digunakan di DPRD Kota Palembang,” katanya.