Teknoflas.com – Para ulama di Jawa Tengah marah besar mendapat kabar pernikahan sesama jenis di Boyolali, Jawa Tengah. Mereka menuntut pelaku agar memberi klarifikasi terkait perbuatan tercela yang diharamkan dalam agama Islam. Pernyataan serupa turut disampaikan perwakilan Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng).
“Para pelaku harus segera memberi pernyataan di depan umum, entah itu beneran menikah atau sekedar syukuran. Saat ini pihak kami masih terus membangun komunikasi dengan Kementerian Agama Jawa Tengah,” ucap Ahmad Daroji selaku Ketua MUI Jawa Tengah, Senin (12/10/2015).
Para ulama tidak membenarkan pernikahan sejenis, hukumnya haram dan dilarang keras oleh Islam. Pernikahan sejenis juga melanggar Undang-Undang yang sudah ditetapkan oleh negara yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974.
“Pernikahan sejenis itu sudah dilarang agama dan negara. Coba lihat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Di sana tertulis pernikahan sah hanya untuk pasangan pria dan wanita. Enggak ada yang sejenis,” kata Daroji.
Daroji menyimpulkan, jelas sekali agama Islam dan negara melarang pernikahan sesama jenis. Dalam pandangan agama Islam, pria boleh menikah dengan lawan jenis yang merupakan wanita seutuhnya sejak lahir dan bukan sebaliknya.
“Yang boleh dinikahi pria itu wanita yang bisa dikenali secara biologis dan diteliti secara ilmiah. Wanita harus berperan sebagai wanita, setidaknya bisa memberi keturunan,” tambahnya.
Pernikahan sesama jenis di Boyolali, Jawa Tengah melibatkan pasangan bernama Dar dan Dum. Acara tersebut dilangsungkan pada Sabtu 10 Oktober 2015, dan keduanya merupakan warga asli Boyolali.
Ada kabar yang menyebutkan bahwa itu bukan pernikahan melainkan syukuran, namun melihat foto yang tersebar di internet sepertinya lebih mengarahkan pada pesta nikah. Pasangan tersebut mengenakan busana yang sering dikenakan oleh pengantin sewaktu menggelar acara resepsi.
Pernikahan sesama jenis di Boyolali kini menyebar secara luas di media sosial, ini kasus ke-2 di tahun 2015 usai heboh dengan kejadian serupa di Bali.