Teknoflas.com – Jelang perayaan Idul Adha, muncul kabar yang menyebut Ahok larang kurban di sekolah. Seperti diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan instruksi yang melarang pemotongan hewan kurban di sembarangan tempat umum, termasuk sekolah.
Alasan utama Ahok mengeluarkan instruksi itu karena darah-darah hewan bisa menularkan penyakit dan limbah yang dihasilkan bisa merusak lingkungan sekitar lokasi.
“Nanti kalau darah hewan jatuh ke tanah di sekolah, anak-anak rentan terjangkit penyakit menular. Lebih baik diantisipasi sejak dini karena kita tak pernah tahu apa yang terjadi di masa depan. Bahkan Arab Saudi juga tidak memotong hewan kurban di sembarangan tempat,” ucap Ahok dilansir Teknoflas.com dari laman metrotvnews.
Ahok mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 yang melarang penjualan serta pemotongan hewan kurban di tempat umum, entah itu pinggir jalan dan sekolah. Semua tertulis rapi dalam instruksi tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 juga dialamatkan kepada Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI.
Instruksi mengimbaukan kepada semua instansi pemerintah agar melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur. (Baca: Benarkah Ahok Larang Kurban? Ini Dia Jawaban Sang Gubernur)
Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 juga menyebutkan agar dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara ketat, baik sebelum dan sesudah disembelih. Semua kegiatan harus diawasi dan ditertibkan, serta mencegah penjualan daging ke masyarakat umum.
Instruksi Gubernur juga memerintahkan Satpol PP DKI agar bertindak mengamankan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak ada surat resmi. Dengan demikian, kabar yang menyebut Ahok larang kurban tidak benar.