“Kami gagalkan pengiriman 1,3 ton pupuk bersubsidi ilegal yang akan dikirim ke Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi,” kata Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Agus Sutriono, di Jember, Jumat.
Menurut dia, penyitaan tersebut berawal saat petugas melakukan patroli di Jalan Seriti Kelurahan Banjar Sengon, Kecamatan Patrang yang memeriksa sebuah mobil pikap bermuatan pupuk bersubsidi.
“Saat diminta untuk menunjukkan surat menyurat yang menerangkan kepemilikian pupuk tersebut, pemilik mobil bernama Misnadin warga Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi tidak bisa menunjukkannya, sehingga polisi mengamankan ke Polsek Patrang untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Barang bukti yang disita petugas Polsek Patrang sebanyak 1,3 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari urea, NPK, dan Phonska, serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk ilegal tersebut juga diamankan di Mapolsek Patrang.
“Petani yang membeli pupuk harus berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), sehingga tidak boleh petani yang tidak memiliki RDKK membeli pupuk bersubsidi karena hal tersebut melanggar aturan,” paparnya.
Kendati demikian, Misnadin tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor ke Polsek setempat dan rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Jember.
Sementara Misnadin mengaku membeli tiga jenis pupuk bersubsidi tersebut di wilayah Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang, dan akan dijual kembali di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi.
“Pupuk di Desa Klungkung langka, sehingga saya berencana menjual pupuk itu kepada petani di sana. Saya tidak tahu kalau membeli pupuk tanpa RDKK dan di luar kecamatan tidak boleh,” katanya singkat.
Sebelumnya para petani di Kabupaten Jember mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, meskipun memiliki RDKK untuk membeli pupuk di kios resmi.
“Kelangkaan pupuk terjadi sejak dua pekan lalu, sehingga petani kebingungan untuk membeli pupuk bersubsidi karena tanaman saat ini perlu pupuk,” ujarnya.