Teknoflas.com – DPRD Provinsi Kaltim telah mengesahkan Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi di Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah pada rapat Paripurna ke-18.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi, Mursidi Muslim, di Samarinda, Minggu, mengatakan pengesahan itu dilakukan DPRD Kaltim pada Sabtu (8/8).
Raperda tersebut merupakan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kaltim yang pembentukannya dilandasi pertimbangan historis, filosofis dan yuridis.
Ia menjelaskan fungsi Raperda tersebut mengatur teknis pelaksanaan transmigrasi, menjabarkan dan melengkapi kebijakan yang telah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian beserta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014.
“Perda tersebut sekaligus upaya sinkronisasi berbagai perundang-undangan yang mengatur tentang pengembangan, penataan dan pengelolaan kawasan pedesaan menjadi sistem produksi,” katanya.
Ia mencontohkan sistem produksi pertanian serta pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan dengan pusat pertumbuhan sebagai satu kesatuan sistem pengembangan.
Walhasil, Perda Transmigrasi tersebut dapat memandu jajaran Pemprov Kaltim atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam mengembangkan inovasi model-model pembangunan daerah serta memandu dalam melaksanakan pembangunan transmigrasi.
“Pelaksanaan pembangungan transmigrasi, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan daerah dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kaltim,”tambah Mursidi.
Ia membeberkan proses pengesahan perda telah melalui rapat internal, rapat dengar pendapat bersama pemangku kepentingan (stakeholder) dari SKPD dan pihak swasta serta studi banding untuk melakukan kajian analisis terhadap materi Raperda tersebut.
“Perda ini harus menjadi pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di Kaltim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di bidang transmigrasi,” kata Mursidi.
Harapannya dengan adanya perda tersebut bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kaltim, dengan adanya program nasional Transmigrasi.