“(Saksi) ahli sudah kami periksa, tapi tidak semua (saksi ahli yang diajukan) harus kita terima. Misal dari lima (saksi) cukup dua (yang diperiksa),” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui Taufiqurrohman Syahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Waseso pun membantah bila pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dilakukan secara terburu-buru. “Kasus itu sudah empat bulan. Saksi-saksi sudah kami periksa semua. Sudah selesai,” ujarnya.
Pada 3 Agustus 2015, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara anggota KY Taufiqurrohman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ke Kejagung.
Pelimpahan berkas tahap I ke Kejagung itu tercatat dengan nomor BP/24/VIII/2015/Dittipidum tertanggal 3 Agustus 2015.
Kuasa hukum Taufiqurrohman, Dedi J. Syamsuddin pun menyesalkan hal tersebut karena dinilainya terlalu terburu-buru. Pasalnya Taufiq baru satu kali diperiksa penyidik dalam status sebagai tersangka. Selain itu, kata Dedi, saksi meringankan yang diajukannya juga belum diperiksa penyidik.
“Kami menyesalkan itu karena saksi ahli dari pihak kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa, tapi berkas sudah dilimpahkan,” ujarnya.
Sementara berkas perkara Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.
Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.