“Peredaran minuman beralkohol itu, diduga kuat tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pita Cukai juga tidak ada,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Sidddik di Medan, Senin.
Beredarnya secara gelap minimun keras (Miras) dari luar negeri itu, menurut dia, karena bea masuk barang tersebut cukup tinggi, sehingga pengusaha banyak yang tidak mampu untuk memesannya.
“Pasokan minuman keras dari sejumlah negara asing itu, sangat sulit dan hal ini membuat keterbatasan beredarnya di Indonesia,” ujar Abubakar.
Dia menjelaskan, karena besarnya pajak miras itu, menyebabkan banyaknya penyelundupan barang haram tersebut.
Selain itu, minuman beralkohol tersebut didatangkan secara gelap oleh mafia, untuk menghindari pajak yang dikenakan pemerintah.
Bahkan, akibat sulitnya minuman produk luar itu diperoleh di tanah air, sebagian masyarakat dengan sengaja membuat miras oplosan atau diolah sendiri.
Namun, akhirnya tidak sedikit pula warga masyarakat yang menjadi korban atau meninggal sia-sia, akibat mengonsumsi miras yang bercampur bahan kimiawi itu.
“Pemerintah perlu menyelamatkan penduduk dari kematian, akibat dari dampak ketergantungan miras yang sangat berbahaya bagi kesehatan tersebut,” katanya.
Abubakar menambahkan, generasi muda, para pelajar, dan mahasiswa juga banyak yang sudah terpengaruh dan mabuk-mabukan setelah meminum miras, serta kebiasaan jelek ini harus secepatnya dihentikan.
“Para generasi muda, calon-calon pemimpin bangsa kedepan harus secepatnya meninggalkan miras, karena tidak sesuai dengan budaya ketimuran,” kata Ketua YLKI itu.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan 4.800 botol minuman keras berasal dari luar negeri merk “Accadenia Lambrusco” yang dibawa dari Aceh hendak diseludupkan ke Medan, setelah truk pengangkut dihentikan petugas di Jalinsum Kelurahan Perdamaian.
“Kita amankan 4.800 botol minuman keras merk “Accadenia Lambrusco asal Italia,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala satuan Reserse dan Kriminal AKP Agus Subarnapraja, di Stabat, Senin.
AKP Agus menjelaskan, saat itu aparatnya menerima informasi dari masyarakat akan melintas satu truk BM 8676 AM, yang mengangkut minuman keras dari pelabuhan Kuala Simpang Aceh hendak tujuan Kota Medan.