“Memang Presiden sudah menyatakan gaji PNS naik enam persen. Tapi hingga kini juklak dan juknis dari Kemenkeu RI belum jelas sehingga belum bisa dibayarkan,” kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan, pemkot tidak akan membayarnya gaji itu apabila belum ada kejelasan dari pemerintah pusat. Berbeda dengan gaji 13 yang aturannya jelas.
Besaran uang yang akan dikeluarkan, lanjutnya, relatif besar sehingga pemkot akan benar-benar berhati-hati dan menghitung secara rinci berapa yang akan dikeluarkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan rapat untuk pemberian gaji tersebut. Pihaknya juga masih menghitung besarnya angka rapel yang akan dibayarkan pada setiap SKPD.
“Diperkirakan angka global untuk rapel PNS ini sekitar Rp18 miliar. Tapi untuk angka pastinya kita masih menghitung besarnya pada setiap SKPD,” kata dia.
Dia mengatakan, pemkot masih menunggu surat dari pemerintah pusat apakah benar gaji PNS naik, dan berapa angka pasti kenaikan gajinya?.
Terkait dana rapel kapan akan dicairkan, pihaknya belum bisa mengetahuinya kapan kepastian dana tersebut dicairkan.
Sementara itu, Yuni salah satu PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung mengatakan lambannya putusan rapel yang dikeluarkan pemerintah pusat membuat dirinya kecewa.
“Ya kecewa, pemerintah menyatakan kenaikan gaji. Tapi, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan rapelnya keluar,” kata dia.
Dia mengharapkan, Pemkot Bandarlampung dan juga pemerintah pusat segera memperhatikan kenaikan gaji yang dirapel ini. Karena berapa pun besarnya rapel ini sangat berharga bagi PNS golongan kecil.
“Kami sangat membutuhkan rapel ini, apalagi kebanyakan PNS gajinya sudah habis untuk bayar angsuran pinjaman ke bank. Jadi kami harap Pak Wali memprioritaskan mengenai rapel ini,” kata dia.