Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Satu daerah yaitu Kota Surabaya memang tadi ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri,” katanya.
Begitu juga di beberapa daerah yang lain ada yang mendaftar tapi tidak membawa berkas, seperti di Kota Samarinda.
Kemudian ada pasangan calon yang datang ke KPU daerah tapi tidak memenuhi berkas, seperti di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami telah memberi arahan bagi tujuh daerah yang pendaftar pasangan calonnya kurang dari dua untuk mengambil langkah-langkah penundaan pilkada dengan merujuk peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015,” ucap Husni.
Pendaftaran pasangan calon berlangsung di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU daerah pada 26-28 Juli 2015.
Dalam pendaftaran tersebut, terdapat 13 daerah di mana pasangan calon yang diterima pendaftarannya kurang dari dua sehingga dilaksanakan perpanjangan pendaftaran dari 1-3 Agustus 2015.
Dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat enam daerah yang menerima tambahan yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Selatan.
KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mencatat bahwa dari 1.676 orang calon yang diterima pendaftarannya, terdapat 1.555 berjenis kelamin laki-laki dan 121 berjenis kelamin perempuan.