“Zyamsudin Uba dan rekannya Zakaria Kiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda NTT. Kami ingin tahu alasan serta motivasi mereka menyebarkan ajaran ISIS lewat selebaran kepada umat muslim setempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sam Kawengian kepada Antara di Kupang, Senin.
Kedua pemuda tersebut diamankan Polres Alor di Kalabahi pada Jumat (31/7), setelah menyebarkan selebaran yang berisi tentang ajaran ISIS kepada umat muslim di wilayah Kecamatan Pantar Barat.
Mereka memprovokasi umat muslim di Pulau Alor untuk bergabung dengan kelompok jaringan Islam radikal ISIS lewat seleberan-selebaran yang disebarkan itu.
“Mereka mengatakan bahwa apa yang disebarkan itu merupakan ajaran dari kitab mereka, dan tidak bermaksud untuk mengajak warga di Alor untuk bergabung dalam ISIS,” kataya.
Syamsuddin Uba adalah warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang beberapa wakti lalu secara terang-terangan menyatakan mendukung ajaran Islam radikal tersebut, karena cocok dengan perikehidupannya.
Jangan dilepas Sementara itu, organisasi kemahasiswaan di Kupang, Cipayung mendesak Direktur Kriminal Umum Polda NTT untuk tidak melepas dua oknum terduga jaringan ISIS tersebut.
“Keamanan mereka tidak bisa dijamin jika polisi mengambil tindakan untuk melepas kedua penyebar aliran Islam radikal tersebut,” kata koordinator lapangan dari Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Kupang Komaruddin.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sam Kawengian menegaskan pihaknya tidak akan melepas kedua oknum tersebut, sambil menunggu tim penyidik dari Mabes Polri.
“Dari kedua oknum tersebut, kami bisa mendalami jaringan ISIS di NTT, dari barang bukti yang sudah disita seperti laptop dan makalah-makalah tentang ISIS,” katanya.