“Belasan kasus judi ini kami ungkap lebih kurang selama tiga bulan dari 20 April hingga 29 Juli 2015,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus judi yang sudah dibuat laporan polisinya itu terus dilanjutkan proses hukumnya hingga sidang pengadilan.
Bukan hanya mengungkap kasusnya saja, polisi juga telah menangkap para pelakunya sebanyak 34 orang yang di antaranya terdapat satu oknum polisi.
“Para pelaku sudah dilakukan penahanan dan di antara juga sudah yang sampai ke Kejaksaan guna proses penuntutan,” tutur macan satu Polresta Banjarmasin.
Kasus judi yang diungkap oleh Satuang Tugas IV itu di antaranya judi kupon putih, judi domino, judi online, judi dadu serta judi tebak angka berhadiah.
“Kasus judi di wilayah ini cukup marak sehingga program Satuan Tugas IV ini diperpanjang guna penanganan dan pemberantasan tindak pidana tersebut,” kata pria yang akrab dengan awak media itu.
Semua pelaku judi yang tertangkap saat polisi melaksanakan operasi/razia tersebut dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di ancam hukuman di atas lima tahun.
Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan setiap tindak pidana yang terjadi di kota ini dan siapapun pelakunya yang tertangkap akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.