Teknoflas.com – Fatwa MUI yang menetapkan BPJS kesehatan haram ternyata menyedot perhatian sejumlah kalangan. Seperti diketahui, belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah.
Menurut Surat Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang diberikan oleh Sekretariat MUI di Kota Jakarta, Kamis (30/7/2015), ada sejumlah dasar penetapan dari fatwa tersebut.
Fatwa MUI yang menyebut BPJS kesehatan haram karena ada beberapa surat dalam Alquran yang dapat digunakan sebagai dalil, yakni QS Al-Maidah: 2, QS At-Taubah: 71, QS Al-Baqarah: 177, QS An-Nisa: 36-39, QS Ali Imran: 130 dan QS Al-Baqarah: 275-280.
Selain dalil dalam surat Alquran, MUI juga menyebut sejumlah fatwa, ijma ulama dan sepuluh hadis yang dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa serta menetapkan BPJS Kesehatan haram.
Bila dilihat dari segi dalil ‘aqli, seharusnya sebuah sistem jaminan sosial harus berpedoman pada asas tolong-menolong, mendahulukan kepentingan orang lain, individu saling menjamin satu sama lain dan adanya kecintaan persaudaraan. Bila semua itu terjalin, maka terbentuk masyarakat yang kuat, kokoh serta tak gampang terpengaruh dari isu-isu tertentu.
Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok, menyebut ada tiga alasan mengapa BPJS dianggap haram. Pertama, tak ada kejelasan seputar premi atau status iuran para peserta. Menurut Jaih, premi yang sesuai ketetapan syariah harus jelas, bila sebaliknya maka BPJS telah melakukan penipuan atau gharar.
Kedua, iuran yang sudah disetor oleh para peserta tak jelas posisinya, entah itu menjadi milik peserta, BPJS atau negara. Ketiga, investasi iuran peserta yang dikelola tidak jelas. Muncul kekhawatiran bahwa iuran tersebut dikelola lewat saham, deposito dan cara lain lewat bantuan bank non-syariah atau bank konvensional.
Sementara itu, ada lima alasan BPJS dipandang haram, seperti tak ada konsep ideal jaminan sosial menurut Islam, penetapan riba atau bunga, peserta BPJS kalangan karyawan perusahaan diputus dari keanggotaan jika terlambat bayar iuran lebih dari tiga bulan, hingga mengandung unsur maisir dan gharar. (Baca: Inilah 5 Alasan Utama MUI Tetapkan BPJS Haram)
Dengan adanya fatwa MUI terhadap BPJS kesehatan yang dinyatakan haram, Jaih Mubarok berharap pemerintah, ulama dan BPJS mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.