Teknoflas.com – Apa alasan MUI menetapkan BPJS haram? Pertanyaan itu mungkin terlintas di pikiran semua orang saat ini dan tengah mencari jawaban yang tepat. Sebelumnya, Jaih Mubarok selaku Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, meminta pemerintah segera membahas keputusan lembaganya terkait BPJS Kesehatan yang diklaim tak sesuai ketentuan syariah.
Saat ini, banyak masyarakat yang mencari solusi syariah terkait keberadaan BPJS.
“Pemerintah Indonesia berkewajiban melayani warga yang ingin terjaminnya sistem syariah di BPJS. Jadi, pemerintah perlu membahas ulang serta duduk bersama dengan ulama dan BPJS,” ucap Jaih dilansir Teknoflas.com dari laman Bisnis, Rabu (29/7/2015).
Alasan MUI menilai BPJS haram karena tak memenuhi syarat syariah. Bahkan Jiah secara khusus meminta pemerintah segera membentuk BPJS syariah yang bebas dari unsur riba dan penipuan. MUI mengklaim bahwa iuran BPJS tak jelas sehingga berpotensi riba apalagi dikelola oleh bank konvensional.
“Seharusnya dikelola memakai parameter syariah. Contoh, saham dan pasar modal yang resmi terdaftar syariah,” ucap Jaih.
“Keadaan darurat seperti ini harus cepat diselesaikan. Nggak boleh begini terus.”
MUI mengeluarkan fatwa bahwa sistem pengelolaan dana serta premi para peserta BPJS Kesehatan adalah haram atau tak sesuai fikih. Keputusan tersebut lahir sekitar satu bulan lalu dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI yang terselenggara di Kota Tegal. (Baca: Ini Fatwa MUI Terkait BPJS Kesehatan Yang Dinyatakan Haram)
Ada tiga alasan MUI menetapkan BPJS haram, pertama yaitu ketidakjelasan premi atau status iuran para peserta. Menurut Jaih, premi yang sesuai syariah harus jelas dan bila sebaliknya maka BPJS telah melakukan penipuan atau gharar.
Kedua, iuran yang sudah disetor oleh para peserta tak jelas kedudukannya, apakah itu menjadi milik peserta, BPJS atau negara. Ketiga, alasan MUI menetapkan BPJS haram karena investasi iuran peserta yang dikelola tidak jelas. Mereka khawatir iuran tersebut dikelola lewat saham, deposito dan cara lain lewat bantuan bank non-syariah.
“Bagaimana kalo iuran dikelola ke sektor yang tidak halal? Ada potensi riba kalau didepositokan kepada bank yang justru memberi imbalan bunga,” ucap Jaih.
Sementara itu, ada lima hal BPJS dipandang haram dilansir Teknoflas dari laman Bintang.com, Rabu (29/7/2015).
1. Tak ada konsep ideal jaminan sosial menurut Islam. Menurut MUI, pihak yang dirugikan adalah peserta.
2. Adanya penetapan riba atau bunga. Peserta yang menunggak bayaran dikenakan bunga sebesar 2%.
3. Peserta BPJS dari kalangan karyawan perusahaan akan diputus dari keanggotaan bila terlambat bayar iuran lebih dari tiga bulan.
4. Peserta BPJS dari kalangan non karyawan akan diputus dari keanggotaan bila terlambat bayar iuran lebih dari enam bulan.
5. BPJS mengandung unsur maisir (menguntungkan pihak tertentu tanpa kerja keras) dan gharar (kualitas dan kuantitas produk tidak jelas yang berpotensi pada penipuan).
Itulah lima alasan MUI menetapkan BPJS haram karena banyak hal yang perlu diperjelas lagi.