Baru-baru ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membeberkan daftar pembalut berbahaya di Indonesia. Hal ini tentu mengejutkan karena hampir semua wanita memakai pembalut ketika haid atau datang bulan demi menjaga kesehatan dan kebersihan.
Menurut YLKI, ada sembilan merek pembalut berbahaya yang memakai zat kimia berbahaya, salah satunya yaitu klorin. “Menurut penelitian yang kami lakukan, ada tujuh merek pantyliner dan sembilan pembalut yang mengandung klorin dan bersifat racun berbahaya,” ungkap peneliti YLKI, Arum Dinta, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Menurut penuturan Arum, YLKI mulai meneliti kasus ini sejak menerima sejumlah laporan gangguan atau infeksi kulit dari konsumen usai menggunakan pembalut merek tertentu.
“Zat Klorin tak bisa dilihat langsung secara kasat mata, jadi pihak kami melakukan uji laboratorium memakai metode spektrofotometri,” ujar Arum.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa daftar pembalut berbahaya di Indonesia yang mengandung klorin paling tinggi adalah CHARM dengan 54,73 ppm, disusul Nina Anion dengan kandungan klorin 39,2 ppm.
Di posisi ketiga ditempat merek My Lady dengan kandungan 24,4 ppm dan disusul VClass Ultra dengan 17,74 ppm. Sementara merek populer lainnya di Indonesia yakni , Kotex, Hers Protex, Laurier, Softex, dan Softness memiliki kandungan klorin antara 6-8 ppm.
Selain sembilan pembalut berbahaya, ada pula tujuh merek pantyliner di Indonesia yang mengancam kesehatan yakni Laurier Active Fit, CareFree superdry, Softness Panty Shields, Kotex Fresh Liners, My Lady, Pure Style dan V Class.
Menurut pengakuan Arum, zat klorin sangat berbahaya bagi kesehatan wanita dan berpengaruh pada reproduksi. Selain menyebabkan iritasi, gatal-gatal hingga keputihan, klorin bisa memicu penyebaran sel kanker.
“Zat klorin itu bagian dioksin dan bersifat karsinogenik. Menurut data WHO, zat-zat yang terdapat dalam pembalut merupakan salah satu pemicu kanker serviks,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Sebanyak 52% produsen pembalut berbahaya di Indonesia tak mencantumkan komposisi zat pada kemasannya.
“Kasus ini sudah melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yakni hak dasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, informasi, memilih, didengar pendapat dan keluhan, advokasi, pembinaan pendidikan, dan hak ganti rugi,” ucap Arum.
Pemerintah sudah menetapkan klorin sebagai zat berbahaya lewat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996, tetapi tak ada regulasi yang melarang kandungan klorin di produk pembalut. Demi mengantisipasi kehadiran pembalut berbahaya di Indonesia, Arum mendesak pemerintah segera mengeluarkan regulasi pelarangan Klorin.