Kaum pria yang balligh atau dewasa terkadang mengalami mimpi basah. Lalu, bagaimana hukumnya jika itu terjadi di siang hari atau tengah melaksanakan ibadah puasa? Banyak orang yang masih kurang mengetahui atau memahami hukum mimpi basah saat puasa, padahal itu sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Pada umumnya, mimpi basah adalah proses keluarnya air mani dari dalam tubuh pria saat sedang terlelap atau tidur dan bagian dari mekanisme alami yang tidak bisa ditolak. Mimpi basah menjadi pertanda kedewasaan seorang pria, dan bisa terjadi pada pria yang belum ataupun sudah beristri.
Peristiwa ini terjadi akibat penuhnya spema di kantong sperma yang dihasilkan oleh testis. Kapasitas yang tidak tertampung lagi memang harus dibuang dan mekanisme pembuangan sudah tertanam di otak. Pembuangan biasanya terjadi di malam hari saat pria sedang terlelap, oleh karena itu mimpi basah berada di luar kesadaran.
Apakah mimpi basah termasuk hal yang membatalkan puasa? Apa hukum mimpi basah saat puasa? Menurut sabda Rasulullah, ada tiga orang yang tidak dicatat suatu amalnya yakni: 1) orang gila hingga ia sadar, 2) orang tidur hingga ia bangun, dan 3) anak kecil hingga ia dewasa (baligh), (HR.An-Nasa’i, Abu Daud, Tarmudzi, Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Al-Albani).
Lalu, bagaimana hukumnya mimpi basah yang terjadi melebihi waktu subuh atau di siang hari?
Menurut penjelasan Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227], puasa seseorang tidak akan batal meski mengalami mimpi bahas. Hal itu disebabkan yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, tak bisa memilih dan kemampuan untuk menolak.
Sedangkan hukum mimpi basah saat puasa menurut penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61], puasa seseorang tidak akan batal karena mimpi basah. Walaupun sebelum tidur sempat memikirkan sesuatu dan mimpi basah saat sedang terlelap, semua itu terjadi tanpa kehendak.
Banyak para ulama yang sependapat, mimpi basah tidak akan membatalkan puasa seseorang. Meskipun demikian, diwajibkan mandi junub usai terbangun dari tidur atau mimpi basah. Jadi, kesimpulan hukum mimpi basah saat puasa yaitu tidak membatalkan karena terjadi di luar kesadaran atau kontrol diri.