buku nikah palsu
Contoh Buku Nikah Palsu (doc/beritacenter.com)

Oknum Kementerian Agama Ikut Terlibat Buku Nikah Palsu?

Tim penyidik dari Polres Jakarta Timur berhasil membekuk 3 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka buku nikah palsu dan akta cerai palsu. Ketiga tersangka berinisial G, N dan M saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui pelaku lain yang ikut terlibat. Lalu, apakah kasus ini ikut melibatkan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag)?

Menurut keterangan tersangka N kepada tim penyidik di Polres Jakarta Timur, Rabu (3/6), buku nikah dan akta cerai palsu diperoleh dari seorang oknum yang identitasnya masih belum diketahui. (Baca: Awas! Buku Nikah Palsu Sudah Beredar Di Masyarakat)

buku nikah palsu
Contoh Buku Nikah Palsu (doc/beritacenter.com)

“Saya nggak mungkin bisa cetak bukunya. Itu juga saya beli dari orang lain,” ucap N yang memakai baju tahanan berwarna biru dan penutup wajah.

“Saya beli semua perlengkapan dokumen palsu dari orang lain di Cileduk. Jadi harus ketemuan dulu,” tambah N. Dia mengatakan, oknum penjual dokumen palsu itu bernama R. Setiap kali bertransaksi, R selalu membawa 5 buku nikah yang per buah dibanderol Rp 75 ribu.

“Apakah si R merupakan orang dalam Kementerian Agama?” tanya salah seorang wartawan kepada tersangka N.

“Tidak, saya tahu kabarnya di sana memang ada oknum yang ikut jualan. Tapi saya kurang tahu soal si R, selama ini transaksi selalu di jalan doang,” kata N yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.

AKBP Tejo Yuantoro, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, mengaku akan terus mendalami kasus buku nikah palsu, termasuk mencari tahu apakah ada keterlibatan oknum dari Kemenag.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam. Barang bukti yang sudah kami amankan segera diperiksa bersama Kementerian Agama,” terangnya.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus buku nikah palsu merupakan hasil penelusuran mendalam jajaran Polres Jakarta Timur usai menerima laporan. Pengembangan kasus memakan waktu selama 2 bulan, tetapi usaha tersebut tidak sia-sia karena polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yaitu G, N dan M.

Baca Juga  Cara Mudah Membedakan Buku Nikah Palsu Dengan Yang Asli

Atas perbuatan illegal tersebut, ketiga pelaku pemalsuan buku nikah dan akta cerai terancam jeratan pasal berlapis yaitu Pasal 263, 264, dan 266 KUHP soal pemalsuan akta dengan hukuman penjara di balik teralis besi minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *