Kehebohan kasus ijazah palsu dan jual beli ijazah belum tuntas, kali ini muncul pula kasus serupa lainnya, yaitu akta cerai dan buku nikah palsu. Tim penyidik dari Polsek Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan buku nikah dan menangkap tiga pelaku yang dijadikan tersangka.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah laporan yang kami terima dari masyarakat beberapa waktu lalu. Kami memperoleh informasi mengenai usaha pembuatan buku nikah tidak resmi alias palsu,” ungkap AKBP Tejo Yuantoro, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, saat menyampaikan keterangan di Polres Jakarta Timur, Rabu (3/6).
Tejo menjelaskan, tim penyidik segera bergerak usai menerima laporan dan melakukan pengembangan kasus yang memakan waktu selama 2 bulan. Usaha tersebut tidak sia-sia, polisi berhasil mengamankan 3 orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, yaitu G, N dan M.
“Semua tersangka kami tangkap di tempat terpisah. G dan M berhasil diringkus oleh tim penyidik di kawasan Cakung, sementara tersangka N di tangkap saat berada di kawasan Pulogebang,” ungkap Tejo.
“Berdasarkan hasil keterangan yang kami peroleh dari ketiga tersangka, pelaku tak hanya membuat buku nikah palsu, tetapi akta cerai palsu. Semua dilakukan dengan menulis sendiri data-data pihak terkait (pembeli/pemesan) dalam dokumen tersebut. Jadi semua ditulis seakan-akan telah terjadi pernikahan dan perceraian,” tambahnya.
Bagaimana para pelaku membuat buku nikah palsu? Menurut pengakuan Tejo dari ketiga tersangka, semua buku dan akta dibuat di rumah masing-masing. Nantinya para pemesan datang dan bernego tarif untuk membeli dokumen fiktif tersebut.
“Usaha ilegal mereka menyebar lewat promosi dari mulut ke mulut, jadi tak ada jaringan yang ikut bermain.,” ucap Tejo.
Tejo menjelaskan bahwa para pelaku membeli buku nikah palsu dari seorang pelaku berinisial R, yang mana per buku dipatok seharga Rp 75 ribu. Sedangkan salinan putusan cerai dan blangko cerai diperoleh dari seorang pelaku berinisial G, per rim dipatok seharga Rp 125 ribu. Kini pelaku R dan G ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku buku nikah palsu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263, 264, dan 266 KUHP soal pemalsuan akta dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun.