Belakangan ini Kementerian Ristek dan Teknologi Dikti yang dipimpin oleh Menteri M Nasir menerima sejumlah laporan adanya praktik jual beli ijazah di 18 kampus Indonesia. Bahkan praktik ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama, yakni lebih dari lima tahun.
“Menurut laporan yang kami terima, praktik jual beli gelar dan ijazah sarjana sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan rangkuman informasi, sudah berlangsung lebih dari lima tahun,” ucap M Nasir saat dijumpai di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/5) kemarin.
Diyakini sekarang ada ratusan mahasiswa yang mengantongi ijazah palsu untuk melamar pekerjaan. Angka tersebut tergolong mengerikan, sekaligus mencoreng nama baik dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam menanggapi persoalan itu, Kementerian Ristek dan Teknologi Dikti telah membentuk tim khusus yang bertugas melacak keterlibatan semua pihak terkait. Nantinya tim akan menyita sejumlah dokumen penting dari 18 kampus yang namanya masih dirahasiakan dari publik. (Baca: 18 Kampus Di Indonesia Terlibat Praktik Jual Beli Ijazah)
“Kami sudah membentuk sebuah tim independen, saat ini sedang melakukan tugas investigasi,” ucap Nasir.
Bila ada kampus yang terlibat, Nasir tak segan membekukan segala macam aktifitas di kampus tersebut. Hukuman terberat yaitu penutupan kampus untuk selamanya bila pelanggaran sudah tak bisa ditolerir. Lalu, bagaimana nasib mahasiswa yang memakai ijazah palsu?
“Bagi mahasiswa yang terlibat praktik jual beli gelar dan ijazah, maka ditetapkan sebagai korban,” tambahnya.
Seperti diketahui, ada 18 kampus di Indonesia yang terlibat praktik kotor ini. Sebagian besar kampus itu berada di sekitar wilayah Jabodetabek dan sebuah kampus di Kupang, Ibukota Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut informasi, sejumlah kampus yang berada di Jabodetabek terlibat menjual ijazah gelar S1 dengan kisaran harga tertentu. Si mahasiswa instan hanya perlu mengikuti perkuliahan singkat sekitar 1-2 tahun, nanti ijazah bisa diperoleh dengan menyetorkan sejumlah uang ke pihak kampus. Sementara kampus di Kupang terlibat praktik penerbitan ijazah palsu.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi sarjana instan? Harga yang dipatok bervariasi, yakni sekitar Rp 16-25 juta, tergantung kesepakatan dengan pihak kampus. (Baca: Inilah Kisaran Harga Jual Beli Ijazah Di Kampus Jabodetabek)