Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir menerima sejumlah laporan yang menyebut 18 kampus di Indonesia terlibat praktik jual beli ijazah dan salah satunya menerbitkan ijazah palsu. Sebagian besar kampus itu tersebar di sekitar wilayah Jabodetabek dan sebuah kota di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kampus apa saja yang terlibat?
“Saya menerima sejumlah laporan adanya praktik jual beli ijazah di sejumlah perguruan tinggi,” ucap Nasir saat ditemui wartawan, Senin (18/5).
Menteri Nasir belum mau membeberkan kampus mana saja yang terlibat dalam praktik tersebut, karena tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun dia siap memberi sanksi tegas kepada kampus terkait bila semua bukti sudah terkumpul.
“Saya tidak akan tinggal diam terhadap institusi pendidikan tinggi yang sengaja melakukan tindakan ilegal tersebut,” ungkap sang mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) di hadapan wartawan.
Nasir dan kementeriannya mengaku siap menerima laporan dari masyarakat jika menemukan pihak kampus yang terlibat jual beli ijazah. Pihaknya akan segera menindaklanjuti semua laporan yang masuk.
“Saya persilahkan bagi masyarakat yang ingin melapor. Sekali lagi saya tegaskan, jika ada institusi pendidikan tinggi yang berani atau terlibat praktik ini, maka harus siap menerima resikonya,” tegasnya.
Menurut informasi yang diperoleh, ada 17 kampus di wilayah Jabodetabek dan sebuah kampus di Kupang, NTT, yang terlibat praktik kotor ini. Kampus-kampus yang berada di Jabodetabek dikabarkan terlibat menjual ijazah gelar S1 dengan nominal harga tertentu. Si mahasiswa hanya perlu mengikuti perkuliahan sekitar 1-2 tahun lalu ijazah bisa diperoleh dengan menyetor sejumlah uang ke pihak kampus. Sementara kampus di Kupang terlibat praktik menerbitkan ijazah palsu.
Nasir menjelaskan, oknum-oknum yang terlibat praktik jual beli ijazah telah mencoreng nama baik dunia pendidikan Indonesia.
“Kalau seperti ini terus, dunia pendidikan tinggi di Indonesia tidak akan pernah maju. Oleh karena itu, kita akan bertindak tegas agar tidak ada lagi perilaku nakal seperti ini. Jika ada institusi pendidikan tinggi yang terbukti ikut praktik jual beli ijazah, maka saya tidak segan untuk membawanya ke jalur hukum dan menutup kampus,” terangnya.