Program satu juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah Jokowi – JK sudah mulai berjalan. Tercatat ada sembilan provinsi yang menjalankan pionir program ini yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
Apa saja syarat program satu juta rumah murah yang harus dipenuhi pembeli? Menurut Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah sudah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pembeli rumah termasuk gaji atau pendapatan tetap maksimal Rp 4 juta per bulan.
“Syarat pertama untuk pengajuan rumah tapak adalah pendapatan tetap maksimal Rp 4 juta per bulan, sedangkan syarat rusunami yaitu pendapatan tetap maksimal Rp 7 juta per bulan,” ucapnya saat ditemui wartawan di di Jakarta, Senin (11/5) siang.
Nantinya calon pembeli wajib menunjukkan data atau keterangan belum memiliki tempat tinggal. Kemudian, calon pembeli wajib membuat sebuah surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pihak manapun, baik itu swasta atau pemerintah.
“Rumah murah ini sengaja dibangun untuk calon pembeli yang belum pernah menerima bentuk subsidi perumahan apapun,” lanjutnya.
Syarat lain yaitu kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, calon pembeli dilarang keras menyewakan ke pihak lain ataupun mengubah kepemilikan rumah dalam lima tahun.
“Kalau ketahuan menyewakan rumah ke pihak lain, maka rumah akan disita kembali oleh pemerintah,” terangnya.
Sementara di tempat terpisah, Mansyur N. Nasution selaku Direktur KPR Bank Tabungan Negara (BTN), mengatakan proses memperoleh rumah subsidi tergolong gampang dan memakan waktu singkat. Calon pembeli cukup datang ke BTN membawa slip gaji, aplikasi dan wawancara.
“Semua proses hanya memakan waktu antara tiga hingga tujuh hari,” ungkapnya.
Kisaran harga rumah murah di setiap provinsi berbeda-beda, yakni Rp 120 juta per unit di wilayah Jabodetabek, Rp 105 juta per unit di Pulau Jawa, Rp 105 juta per unit di Sumatera, Rp 118 juta per unit di Kalimantan, Rp 110 juta per unit di Sulawesi, Rp 165 juta per unit di Papua dan Papua Barat.
Setelah memenuhi sejumlah syarat program satu juta rumah murah, calon pembeli bisa menikmati cicilan dan harga rumah subsidi yang sangat terjangkau. Target program ini yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti buruh dan nelayan, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).