Teknoflas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengimbau masyarakat di daerah itu selalu mewaspadai produk investasi bodong dengan iming-iming keuntungan dan bunga tinggi di luar kewajaran.
“OJK mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan rasionalitas, risiko, biaya, dan manfaat,” kata Kepala OJK Bali Zulmi di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuann Tugas Waspada Investasi untuk terus memonitor dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang memenuhi kriteria investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi itu, kata dia, merupakan forum koordinasi yang dibentuk OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN), Kementerian Perdagangan, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi membantu pihaknya apabila ada oknum-oknum yang menjanjikan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi di luar batas kewajaran untuk melaporkan kepada OJK dan pihak kepolisian.
“Teliti sebelum melakukan transaki keuangan dan berinvestasi, pahami hak dan kewajibannya, pastikan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya,” ucapnya.
Adapun ciri-ciri yang bisa diantisipasi masyarakat terkait investasi abal-abal itu di antaranya kegiatan usahanya tidak ada izin dari instansi yang berwenang, tidak adanya penjelasan tentang dasar usaha kegiatan investasi yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatutan di setiap kegiatan investasi, tidak adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya, tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha, imbal hasil di luar batas kewajaran.
Baru-baru ini OJK merilis salah satu program investasi “Manusia Membantu Manusia” (MMM) bukan merupakan produk dari lembaga keuangan yang teregulasi dan tidak ada izin dari OJK sehingga pihaknya tidak mengatur dan mengawasi keberadaan program itu.