TeknoFlas.com – Daftar UMP Jawa Tengah 2015 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo beberapa waktu yang lalu, meskipun mengalami sedikit keterlambatan, akan tetapi besaran Nilai UMP Jateng 2015 ini sudah selesai.
Dari daftar UMK Jateng 2015 yang terdiri dari 35 kabupaten/kota ditetapkan pada tanggal 20 November 2014. Rata-rata UMK di Jateng naik 14,96 persen.
UMK tertinggi berada di Kota Semarang, UMK paling rendah di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Banyumas. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.
Berikut ini daftar UMK 2015 untuk Wilayah Jawa Tengah selengkapnya
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap:
– Wilayah Kota Rp 1.287.000
– Wilayah Timur Rp 1.200.000
– Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550