TeknoFlas.com – Upah Minimum Kota/Kabupaten Wilayah Karisidenan Surakarta sudah ditetapkan, dimana untuk UMK tahun 2015 ini Karanganyar tercatat merupakan daerah dengan upah paling tinggi dengan besaran Rp1.226.000.
Penetapan UMK 2015 untuk wilayah Jawa Tengah ini ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.
“Sebanyak 31 kabupaten/kota besarnya UMK sudah mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak [KHL],” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (20/11/2014).
Berdasarkan data, besarnya UMK tujuh kabupaten/kota di wilayah Soloraya semuanya sudah mencapai 100% KHL.
Tercatat UMK paling paling tinggi Kabupaten Karanganyar senilai Rp1.226.000, disusul Kabupaten Sukoharjo senilai Rp1.223.000, Kota Solo senilai Rp1.222.400, Kabupaten Boyolali senilai Rp1.197.800, Klaten senilai Rp1.170.000, Sragen senilai Rp1.105.000, dan Wonogiri senilai Rp1.101.000.
“Keputusan UMK 2015 ini mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2015,” tandas Ganjar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, menyatakan pengusaha yang keberatan dapat mengajukan penangguhan UMK 2015 kepada Gubernur.
“Pengajuan penangguhan pembayaran UMK 2015 paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2015,” ungkap dia.