TeknoFlas.com – Edi Saputra yang merupakan salah satu admin @TrioMacan2000 telah ditangkap anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, usai melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat PT. Telkom.
AKBP Hilarius Duha selaku Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa Edi Saputra telah ditangkap di kawasan Tebet tempat tongkrongannya setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari pelapor.
Sebelumnya, pemilik akun Twitter @TrioMacan2000 ini dilaporkan oleh salah satu petinggi PT Telkom karena melakukan pencemaran nama baik lewat sosial media tersebut. “Ditangkap di daerah Tebet kemarin malam,” ujar Hilarius saat dihubungi wartawan, Rabu (29/10/2014).
Edi diciduk diduga karena melakukan pemerasan, dengan modus pertama menyebar informasi yang mencemarkan nama baik PT Telkom melalui akun Twitter @TrioMacan2000 dan meminta uang puluhan juta.
Lantaran kesal, pejabat PT Telkom melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Pertama korban melaporkan pencemaran nama baik, namun ternyata pelaku juga diduga melakukan pemerasan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Edi Saputra, masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.