TeknoFlas.com – KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu melayangkan teguran terhadap Trans TV atas tayangan pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Teguran ini berikan karena Trans Tv telah secara berlebihan menayangkan acara tersebut sehingga dianggap KPI melecehkan hak publik dalam mendapatkan informasi lain.
Setelah Trans TV ternyata giliran RCTI yang mendapatkan teguran yang sama dengan tuduhan yang sama pula yakni menayangkan acara pernikahan Raffi Ahmad secara berlebihan. Waktu itu RCTI menyiarkan pernikahan Raffi dan Gigi hingga 7 jam, hal ini membuat KPI menilai siaran tersebut tidak memberikan manfaat kepada publik.
Dituliskan di situs resmi KPI, Selasa (21/10/2014), siaran program Kamulah Takdirku yang ditayangkan RCTI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis.
Dengan alasan tersebut RCTI diminta untuk tidak menayangkan kembali tayangan tersebut serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya pada tayangan akan yang akan datang. KPI juga menegaskan bahwa frekuensi adalah sepenuhnya milik publik yang harus dimanfaatkan sebaik – baiknya bagi kepentingan masyarakat luas seluruh Indonesia.