TeknoFlas.com – Komunitas Anti Islam di Facebook kian meresahkan dan bikin heboh. Banyak masyarakat yang bertanya kenapa FP anti islam tersebut tidak dihapus atau di blokir dan terus menerus menghujat agama Islam.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal ini menanggapi bahwa pihak mereka tidak bisa langsung memblokir akun yang mengandung SARA, harus melalui prosedur yang berlaku tidak seperti konten pornografi.
Ismail Cawidu selaku kepala humas Kemkoinfo menjelaskan bahwa prosedur pemblokiran akun yang bersifat SARA tidak bisa langsung dilakukan seperti kebijakan Kominfo dalam memblokir akses pornografi. Dia menambahkan bahwa persoalan SARA tidak ada di undang-undang yang secara langsung bisa diblokir meski harus segera ditangani.
Dirinya memberikan contoh dimana Kominfo melakukan pemblokiran tentang Video ISIS. Aktivitas pemblokiran tersebut baru bisa dilakukan setlah ada aduan dari Menkopolhukam. Apabila ada akun yang mengandung SARA maka harus melalui pengaduan yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Sebab, hal tersebut bisa dituntut sesuai Pasal 28 ayat (22) UU ITE yakni menyebarkan informasi yang mengandung SARA.
Sementara untuk akunnya sendiri, bisa diadukan ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran. Namun, itu bisa terjadi bila ada pengaduan. SARA, kata Ismail, bersifat subjektif. Kemenkominfo tidak diberi wewenang untuk menutup akun sebelum ada pihak yang mengadukan.
Ismail melanjutkan, untuk menutup akun tersebut maka butuh lembaga resmi seperti Kemenag mengadukan bahwa ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan cara itu, Kominfo bisa melakukan penutupan dan mengadukan ke Facebook untuk dilakukan pemblokiran pada pemilik akunnya.