TeknoFlas.com – Jika Anda pemain twitter, saat ini bullying atau penghinaan terhadap apa saja bisa dilakukan dengan mudahnya. Apalagi banyak orang yang mudah terprofokasi tanpa tau duduk masalah awalnya. Oleh karena itu Anda harus berhati-hati dalam bermain di sosmed terutama Twitter.
Pengguna Twitter di Indonesia saat ini dikisaran 20 juta, dengan kicauan yang terbilang aktif dibandingkan negara-negara lainnya. Saat ini terdapat UU ITE yang mengatur masyarakat dalam berinteraksi di dunia maya.
Seperti diketahui, UU ITE pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Efek dari pasal tersebut, menurutnya, mampu membuat orang takut menyampaikan pendapat pada media sosial. Terlihat dari peningkatan kasus UU ITE setiap tahun sejak UU tersebut diberlakukan pada 2008 hingga 2013 telah terdapat 30 kasus yang terjerat UU ITE dengan mayoritas terkait kasus penghinaan dan/atau pecemaran nama baik.
Namun, demikian, menurut Elsam, terdapat beberapa tip yang bisa dilakukan untuk menghindari terjerat UU ITE, yakni seperti
Pertama, ketika menulis status di sosial media, SMS, dan BBM usahakan tidak bermuatan penghinaan.
Kedua, berhati-hati bila menuliskan keluhan di media sosial.
Ketiga, jika ingin menuliskan keluhan di sosial media jangan menuliskan dengan jelas nama orang atau instansinya.
Keempat, mencemarkan nama baik orang yang sudah meninggal pun dapat dipidana dengan pencemaran nama baik
Kelima, belum ada perangkat hukum yang bisa melindungi jurnalisme warga dari pasal pencemaran nama baik.