TeknoFlas.com – Statusmu harimaumu? Begitulah yang terjadi pada dua orang warga Tegal. Diduga telah menghina wali kota Tegal lewat jejaring sosial FB, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah tangkap dua orang ini.
Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AS (39) dan KR (41), merupakan pemilik akun Facebook yang dimaksud. Kasus penghinaan lewat FB ini berawal dari laporan yang dilakukan oleh rekan Wali Kota Tegal Siti Masitha atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendapati pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo menjelaskan hal tersebut didasarkan atas pendapat ahli bahasa atas konten dalam akun FB tersebut.
“Berdasarkan keterangan ahli bahasa isinya masuk dalam kategori penghinaan,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut sekaligus membantah sejumlah pendapat yang menyatakan konten dalam jejaring sosial tersebut berisi tentang kritikan terhadap wali kota. “Isinya jelas penghinaan, baik berbentuk gambar maupun tulisan,” katanya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti komputer jinjing, telepon seluler, modem, serta berbagai data digital tentang konten yang berisi penghinaan itu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka AS merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Tegal. (Antara)