Buat Status Palsu, Akun FB Dilaporkan ke Polda

Gara-Gara Buat Status Palsu, Akun FB Dipolisikan

TeknoFlas.com – Hati-hati dalam berucap atau mengumbar kata-kata bohong di status sosial media. Bisa jadi Anda akan dipidanakan. Hal ini terjadi di Sumatera Barat, Surya Vera Diana melaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) akibat status palsu di sosmed FB.

Buat Status Palsu, Akun FB Dilaporkan ke Polda

Sebuah akun bernama “Nofrianto Malin Mandaro” yang sengaja memposting sebuah ucapan belasungkawa dari bunga yang ditujukan kepada seorang hakim Tipikor bernama Mardefni Zainir. Pelapor sendiri merupakan istri dari hakim Tipikor tersebut. Postingan tersebut dianggap mencermarkan nama baik dan melanggar pasal 310 dengan Informatik Teknologi.

Dalam postingannya, terlihat juga disertakan dengan foto karangan bungan bertulisan “Berduka atas meninggalnya Mardefni Zainir, SH, MH. Anggota DKD PWI Sumbar”. Tak hanya itu, foto itu juga dibagikan kepada sejumlah nama, dimana juga merupakan rekan-rekan dari terlapor.

Kontan saja foto tersebut memancing reaksi dari semua rekan-rekan dan keluarga Mardefni. Bahkan, anak bungsunya sempat shock saat melihat foto tersebut dan menangis. Selain itu, akun yang fotonya menggunakan lambang nazi itupun menampilkan foto berikut dengan candaannya.

Sang istri pun langsung merasa kaget melihat postingan tersebut. Dirinya pun langsung melepon sang suami yang tengah bekerja di Ternate. Vera sendiri langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Sumbar pada Kamis (11/9) kemarin.

“Kami sekeluarga di rumah langsung kaget pak, padahal saat saya hubungi uda baik-baik saja,” ungkapnya kepada petugas.

Ditambahkan Vera, saat melihat foto itu, semua anggota keluarganya langsung shock dan merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut. Begitu juga halnya dengan rekan-rekan dari Mardefni yang langsung memberikan komentar pedas di foto tersebut kepada si pengunggah.

“Setelah kami berkoordinasi semuanya, akhirnya akun itu saya laporkan juga. Saya pun sudah membawa print screen foto tersebut sebagai barang bukti untuk polisi,” paparnya.

Baca Juga  Hina Walikota di FB, 2 Orang Pria Ditahan

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumbar, Kompol Budi Prasetyo yang menerima laporan tersebut mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Ditreskrimum Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.

Dia menyebut, setelah di SPKT Polda, laporan itu akan ditulis dan diserahkan dalam jangka waktu satu hari setelah dibuat.

“Laporan itu sudah dibuat dan selanjutnya akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumbar untuk diproses,” katanya di Padang, Jumat (12/9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *