TeknoFlas.com – Bagi anda yang ingin melamar CPNS 2014 online sebaiknya sangat memperhatikan ini. Jika pelamar CPNS mendaftar di dua instansi yang berbeda maka Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan membatalkan kelulusannya pada masing-masing instansi tersebut.
Super hati-hati, mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan hal tersebut. Perlu diketahui bahwa peserta tes CPNS 2014 hanya boleh memilih satu instansi saja. Namun, pelamar dibolehkan memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama.
“Jika pelamar memaksakan diri maka dia masuk dalam kategori tidak jujur. Sedangkan CPNS akan dituntut menjadi aparatur yang jujur, maka dari awal proses perekrutannya, peserta juga mesti berlaku jujur,” ujar Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagaimana lansiran JPNN, Rabu (03/9/2014).
Terlebih lagi, lanjut Herman, resikonya bukan saja pembatalan kelulusan namun dapat juga dituntut di muka pengadilan. Sebab, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yakni tindak pidana pemalsuan. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sekarang seleksi CPNS dilakukan secara single entry atau satu pintu agar setiap pelamar CPNS hanya mendaftar lewat panselnas.menpan.go.id. Dan peserta juga menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), yang antara satu dan yang lain tidak sama. Hal tersebut untuk memastikan supaya pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi.
“Jika mau nekat melamar di dua instansi, pasti akan akan langsung terdeteksi oleh sistem yang telah dibangun Panselnas,” pungkas Herman.