TeknoFlas.com – Florence Sihombing, wanita yang menghina kota Jogja akhirnya ditangkap dan ditahan Polda DIY. Kalimat makian mahasiswi UGM tersebut menghantarkan gadis 26 tahun itu pada urusan hukum. Florence ditahan setelah kasus makiannya di media sosial yang menghina Yogyakarta dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat ini Florence Sihombing berada di Direskrimsus Polda DIY. Pukul 10.30 WIB, Florence datang memenuhi panggilan pemeriksaan dengan ditemani kuasa hukumnya. Namun pukul 14.00 WIB dilakukan penahanan terhadapnya. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Juru bicara dan kuasa hukum Florence, Wibowo Malik merasa keberatan dengan penahanan kliennya. “Kami merasa keberatan dengan penahanan klien kami. Tapi kami tidak akan ngomong apa-apa dahulu sebelum surat-surat sampai menerima surat yang kami minta,” ujar Wibowo di Mapolda DIY, Yogyakarta, Sabtu (30/8/2014).
Wibowo pun mempertanyakan dasar penangkapan kliennya. Dia mengaku, belum mendapat surat perintah penangkapan kliennya. “Apa dasarnya klien kami ditangkap kalau bukan atas dasar surat perintah penyidikan, betul nggak,” ujar Wibowo.
Florence diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjaran 4-6 tahun. Dan juga Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.