TeknoFlas.com – Info CPNS 2014 terbaru ini memang cukup membuat geger para calon peserta, pasalnya KemenPan-RB baru memberikan pengumuman bahwa NIK yang digunakan saat melakukan pendaftaran di situs panselnas.menpan.go.id adalah NIK e-KTP.
Mesipun dalam web formulir pendaftaran yang beralamat di regpanselnas.menpan.go.id tidak ada keterangan bahwa NIK yang diisikan harus NIK e-KTP sehingga hal ini membuat was-wasa para pendaftar.
Untuk para calon pendaftar yang belum memiliki e-KTP pastinya akan kelimpungan, karena untuk mendapatkan NIK sesuai e-KTP, mereka harus mengurus mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan dan lainya. Hal ini tentunya merugikan calon pelamar karena waktu pendaftaran terus berjalan.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh kantor dinas dukcapil seluruh Indonesia.
“Surat edaran itu intinya memfasilitasi penduduk yang melamar CPNS tetapi belum punya e-KTP,” katanya kemarin. Herman meminta calon pelamar CPNS yang belum memiliki e-KTP, diminta segera menghubungi kantor dinas dukcapil di daerah masing-masing untuk mendapatkan NIK sebagai syarat pendaftaran tes CPNS 2014 demikian seperti ditulis di JPNN
Herman menuturkan yang terpenting NIK e-KTP sudah keluar dahulu. Masyarakat atau calon pelamar tes CPNS tidak perlu menunggu sampai fisik e-KTP diterbitkan instansi berwenang. Dia menuturkan acuan panitia tetap menggunakan NIK dari e-KTP, terlepas nanti NIK itu sama dengan KTP yang lama (manual).
Herman juga membuat simulasi bagi pelamar CPNS yang domisilinya berbeda dari alamat di KTP. Dia mengatakan calon pelamar itu harus mengurus NIK e-KTP di daerah asalnya terlebih dahulu. Setelah mendapatkan NIK e-KTP dari daerah asal, baru bisa dipakai untuk mendaftar CPNS 2014.
Kasus ini dikecualikan bagi penduduk yang sudah mendapatkan persetujuan pindah domisili ke daerah yang baru dan ada pengantar resmi dari daerah yang lama.
Herman menuturkan, aturan kewajiban NIK dari e-KTP ini akan terus dipantau. Dia menjelaskan pada prinsipnya panselnas tidak akan merugikan masyarakat. Sebab etika birokrasi yang baik itu adalah, tidak merugikan masyarakat atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
“Jadi sekarang diupayakan dulu untuk memproses penerbitan NIK e-KTP dulu,” tegas dia. Kalaupun nanti ada kendala teknis yang bersifat menyeluruh gara-gara NIK e-KTP itu, panselnas segera mencarikan solusi yang terbaik. Herman mengatakan saat ini yang berlaku masih aturan sesuai prosedur, yakni harus NIK dari e-KTP.
Update terkini jumlah isntansi yang siap dilamar terus bertambah. Instansi yang baru ada tiga, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Seperti yang diketahui bersama bahwa pendaftaran CPNS online 2014 di situs panselnas.menpan.go.id diberi tenggang waktu selama 14 hari sejak formasi tersebut berhasil diupload ke portal panselnas.
Sebelumnya instansi yang sudah siap dilamar adalah Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Keamanan Laut, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Herman belum bisa menyampaikan jumlah pelamar yang sudah tuntas mendaftar secara online.