TeknoFlas.com – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi hari ini agendanya akan membacakan putusan akhir atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sidang putusan MK tersebut akan berlangsung mulai pada pukul 12.00 WIB.
Terkait putusan MK tersebut banyak masyarakat juga menunggu dan mereka-reka serta memprediksi putusan akhir apa yang akan diambil oleh Majelis Hakim MK dan seberapa besar peluang gugatan Prabowo-Hatta itu dikabulkan oleh mahkamah tersebut.
Dalam hal ini Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago telah memprediksi akan ada tiga hasil yang mungkin akan diputuskan MK.
Yang pertama yaitu menerima gugatan termohon (Prabowo-Hatta). Namun, putusan ini tetap berisiko tinggi terhadap kestabilan politik, terutama menyangkut pendukung Jokowi yang mempertanyakan keputusan tersebut.
Untuk yang Kedua, menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Putusan MK tersebut tetap akan membuat suasana politik menjadi gaduh, memanas dan mengancam stabilitas politik.
Dan yang Ketiga, memenuhi sebagian gugatan Prabowo-Hatta, dengan konsekuensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Provinsi atau semua TPS di Papua atau sebagian TPS di Indonesia.
“Saya berkeyakinan amar putusan MK tanggal 21 Agustus, mengambil opsi ketiga,” ujar Pangi, Kamis (21/8/2014). Itu dilakukan sebagai keputusan kompromi atau jalan tengah, untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.
“Ketika MK tidak mengambil jalan tengah tentu akan membuat suasana gaduh, mengancam kesatuan bangsa yang berujung konflik horizontal artinya putusan MK berisiko besar membuat rakyat terbelah,” katanya.
Pangi Syarwi Chaniago menyebutkan bahwa publik merindukan keputusan yang memenuhi rasa keadilan dan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya, MK jangan terjebak pada angka- angka semata.
“Ini ujian besar bagi hakim MK atas pertaruhan independensi, objektivitas, faktual hukum dan realitas sehingga amar putusan atau vonis MK betul betul memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.