TeknoFlas.com – Hari ini adalah hari dimana Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengkete pilpres 2014. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah orang yang diperkenankan mengikuti sidang putusan hasil sengketa pemilu tersebut.
Pembatasan jumlah tamu dalam sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 tersebut dikarenakan alasan keamanan dan juga kapasitas ruangan terbatas.
“Untuk pengamanan di gedung MK, khususnya di Ruang Sidang perlu dimaklumi karena kapasitas ruangan yang terbatas. Maka yang diperbolehkan masuk ke dalam Ruang Sidang tentu harus dibatasi, hanya Termohon, Pemohon dan Pihak Terkait,” terang Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
Hal ini disampaikannya di depan Ruang Sekjen MK lantai 11, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014). Janed menyebutkan dalam agenda bacaan putusan sidang hari ini pukul 14.00 WIB, tidak ada penambahan pengamanan di Ruang Sidang.
“Itu kan protap (prosedur tetap) untuk pengamanan di Ruang Sidang itu tidak ada penambahan lagi. Hanya kita mengatur jumlah orang yang bisa masuk ke dalam Ruang Sidang,” ujarnya.
Masing-masing pihak berperkara hanya diperkenankan membawa 20 orang. Sementara, Bawaslu sebagai undangan diizinkan membawa 5 orang.