TeknoFlas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan membacakan putusan hasil gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta pada Kamis, 21 Agustus 2014 besok.
Seperti diketahui MK telah menggelar serangkaian sidang sengkete Pilpres 2014 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejak 6 Agustus lalu. Kuasa hukum Prabowo-Hatta melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK mempunyai waktu memutus sengketa pemilu itu selama 14 hari.
Untuk hal itu majelis hakim menggelar sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan atas perkara tersebut. Mulai dari Senin (18/8/2014) kemarin hingga Rabu (20/8/14), kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis.
Akankan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan Prabowo-Hatta? Kita tunggu saja keputusannya pada sidang putusan sengketa Pilpres 2014 yang akan berlangsung esok hari.