CPNS Kementan 2014: Denda Rp50 Juta bagi yang Mundur Setelah Lulus CPNS

CPNS Kementan 2014: Denda Rp50 Juta bagi yang Mundur Setelah Lulus CPNS

TeknoFlas.com – Ada yang mencengangkan pada lembar pengumuman yang disampaikan Kementerian Pertanian (Kementan), yaitu adanya denda sebesar 50 juta rupiah. Denda tersebut berlaku kepada peserta yang mengundurkan diri setelah namanya tercantum lulus sebagai CPNS 2014.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa instansi telah menyampaikan pengumuman membuka lowongan CPNS 2014, termasuk Kementan. Pada lembar pengumumannya Kementan menyarankan agar peserta pendaftaran CPNS 2014 selanjutnya tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Karena kalau hal ini terjadi maka peserta dikenai sanksi denda dengan membayar sebesar 50 juta rupiah ke kas negara.

CPNS Kementan 2014: Denda Rp50 Juta bagi yang Mundur Setelah Lulus CPNS

Menurut Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pertanian seperti dikutip pada laman SOLOPOS, Rabu (20/8/2014) “Jika sudah dinyatakan lulus dan sudah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP lalu yang bersangkutan mengundurkan diri maka akan dikenai sangsi denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara melalui nomor Rekening Bendahara Penerimaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.”

Akan tetapi belum jelas apakah instansi lain akan mengikuti Kementan untuk menerapkan peraturan yang seperti itu juga. Namun ketetapan serupa juga pernah berlakukan Pemprov Jateng dan DIY dalam seleksi CPNS 2013. Jateng menerapkan sanksi denda Rp25 juta, sedangkan Jogja sanksinya lebih besar yakni mencapai Rp90 juta.

Kementan sendiri memberi syarat kepada calon peserta agar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan, yang mana rincian formasi CPNS 2014 tersebut akan segera diumumkan.

Disamping itu pada poin persyaratan khusus, dibutuhkan peserta lulusan SMK Pertanian atau Peternakan atau mempunyai ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta. Untuk ijazah perguruan tinggi swasta program studi diwajibkan terakreditasi minimal B.

Sedangkan IPK yang disyaratkan oleh Kementan adalah peserta dengan minimal 2,50 untuk lulusan D3 dan S1, 3,00 untuk lulusan S2 dan juga nilai rata-rata ijazah 6,0 untuk lulusan SMK. Selain itu skor TOEFL juga masih dibutuhkan dengan nilai minimal 400 untuk D4, S1 dan S2 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga  Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2014 Lihat di panselnas.menpan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *