TeknoFlas.com – Karen Agustiawan, sosok wanita pencatat sejarah yang jarang sekali diliput di media. Siapakah dia? Karen Agustiawan lahir di Bandung 19 Oktober 1958 adalah Dirut Pertamina. Namun beliau mulai 1 Oktober 2014, Karen Agustiawan resmi tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Awal karirnya dimulai setelah lulus dari ITB Bandung pada tahun 1983 yaitu di industri migas di Mobiloil Indonesia. Sebenarnya Karen Agustiawan ingin mengabdi di almamaternya Institut Teknologi Bandung, tapi sang ayah, Dr. Sumiyatno, presiden pertama Biofarma dan utusan pertama Indonesia untuk Badan Kesehatan Dunia (WHO), memintanya menjadi pebisnis.
Setelah karir bisnisnya di Mobil Oil Indonesia hingga 1996, Karen pindah ke Landmark Concurrent Solusi, cabang dari Landmark Graphics Corporation. Ketika Landmark merger dengan Halliburton, Karen dipromosikan jadi manager proyek minyak dan gas pada 2002.
Karirnya berlanjut ke Pertamina sebagai staf ahli Direktur Utama Pertamina untuk bisnis hulu pada 2006. Saat itu Dirut Pertamina dijabat oleh Ari H. Soemarno. Pada 2008 Karen diangkat menjadi Direktur Hulu menggantikan Sukusen Soemarinda. Pada 2009 Karen didapuk jadi Dirut Pertamina.
Sebagai direktur utama, Karen telah melakukan sejumlah pembaruan. Mulai dari peningkatanlifting minyak mentah dan perintisan kerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara untuk pemakaian bio-etanol sebagai pengganti solar.
Karen ingin membawa Pertamina menjadi perusahaan energi kelas dunia pada 2025 melalui program Energizing Asia. Majalah Forbes memasukkannya ke dalam daftar 50 Wanita Pelaku Bisnis Terkuat Se-Asia.
Pada Maret 2013, istri dari Herman Agustiawan ini menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Nama Karen kemudian disebut-sebut dalam persidangan kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia diperiksa sebagai saksi di pengadilan pada Maret 2014. Sebelumnya, Karen sudah diperiksa berkali-kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap itu.