TeknoFlas.com – Hasil Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 telah menimbulkan permasalahan. Kubu Prabowo – Hatta telah mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil Pilpres oleh KPU yang teah dimenangkan oleh kubu Jokowi – Jusuf Kalla. Sidang MK telah berlangsung selama ini dengan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti.
Pada akhirnya Mahkamah Konstitusi akan membuat keputusan hasil Sidang sengketa Pilpres 2014. Apakah akan mengabulkan gugatan Prabowo – Hatta atau akan menolaknya. Putusan MK hasil pemilu Presiden Tahun 2014 akan diumumkan pada Kamis (21/8/2014) mendatang mulai pukul 14.00 WIB.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 22 Juli 2014 yang lalu, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019. Namun, kubu Prabowo-Hatta tidak menerima hasil keputusan tersebut dan melakukan gugatan ke MK karena mereka merasa menemukan sejumlah kecurangan selama pilpres.
Ketua Mk, Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar bukti dan pencocokan bukti fisik yang ada yang telah diajukan para pihak.
Dari pihak termohon, Hamdan juga mengungkapkan menerima daftar bukti dan bukti fisik dengan kode T.KPU1 sampai T.KPU9 dengan rincian yang banyak juga hingga ribuan bukti. Sementara dari pihak terkait hanya menyerahkan bukti dengan kode PT1 hingga PT12.
Dari hasil bukti yang telah diserahkan masih banyak ketidakcocokan antara daftar buki dengan bukti fisiknya. Seperti ada penomoran bukti yang ganda, bukti fisiknya sama tetapi penomoran buktinya berbeda, kemudian bukti fisik yang sama di tempat lain.
Nampaknya kita harus sabar lagi hingga tanggal 21 Agustus 2014 nanti, untuk mengetahui siap presiden atau wakil Presiden yang akan memimpin Indonesia liam tahun kedepan. Hasil putusan MK sangat menentukan, apakah Presiden tetap Jokowi atau justru menjadi Prabowo. dan tidak menutup kemungkinan pula bahwa akan dilakukan pencoblosan ulang, atau penghitungan ulang.