TeknoFlas.com – Nantinya para pelamar CPNS online masih diwajibkan mendaftar ulang ke instansi yang dilamar, namun tidak lantas masyarakat dapat ikut melamar secara langsung. Karera, persyaratan utama untuk peserta tes CPNS adalah telah mendaftar secara online.
Menurut pernyataannya kepada awak media Tumpak Hutabarat selaku Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) “Sistem pendaftaran CPNS saat ini single entry atau satu pintu. Jika pelamar memperoleh registrasi baru bisa mendaftar ke instansi yang dilamar,” ujarnya seperti dilansir pada laman JPNN, Sabtu (16/08/2014).
Seandainya mau coba-coba langsung datang melamar ke instansi, tidak mungkin akan mendapat kartu peserta ujian. Sebab kartu ujian tersebut hanya boleh diberikan kepada peserta yang telah mendaftar secara online.
“Khusus bagi yang telah mendapat kartu ujian yang boleh mengikuti ujian karena nama peserta telah tercatat dalam data Panselnas. Sedangkan Panselnas jugalah nantinya yang akan menentukan kapan pesertanya ujian,” jelasnya.
Menurut Tumpak seandainya suatu daerah bersikeras menerbitkan kartu ujian kepada pelamar langsung, maka tetap tidak akan bisa. Bahkan nama calon peserta tersebut juga tak akan terdata di Panselnas.
“Kepada daerah jangan mencoba melayani pelamar yang tidak melewati registrasi online. Jika bersikeras, maka calon peserta tersebut tetap tidak dapat mengikuti ujian karena namanya tidak ada di database Panselnas,” tandasnya.