TeknoFlas.com – Proses pemberkasan NIP atau nomor induk pegawai honorer kategori dua (K2) yang lulus tes sampai saat ini masih berlangsung. Setidaknya hingga hari ini baru 70 persen usulan berkas yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal waktu yang ditentukan pemerintah sangat mepet yakni hanya sampai 30 Juli 2014.
Tumpak Hutabarat selaku Karo Humas dan Protokol BKN mengungkapkan bahwa pemberkasan terpaksa harus molor. “Terpaksa molor lagi dari jadwal. Tapi bagi daerah yang menunda pemberkasannya, kami mintakan untuk dilengkapi dengan surat dari masing-masing kepala daerah kapan bisa mengajukannya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dari jumlah usulan berkas yang masuk, sekitar 55 persen honorer telah mengantongi NIP. Sisanya masih dalam tahap pemeriksaan berkas. “Diperiksa lagi apakah benar datanya meski sudah dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah maupun honorer yang bersangkutan,” imbuh beliau.
Dalam seleksi CPNS dari honorer K2, sekitar 200 ribu orang dinyatakan lulus CPNS. Hanya saja pascapengumuman muncul masalah karena ternyata yang lulus itu banyak bodongnya. Pemerintah kemudian mengeluarkan surat edaran yang intinya mewajibkan kada melakukan verifikasi dan validasi ulang disertai SPTJM saat pemberkasan NIP.