Inilah Ancaman Pidana Aksi Hacking di Indonesia

Inilah Ancaman Pidana Aksi Hacking di Indonesia

TeknoFlas.com – Aksi hacking atau peretasan situs oleh hacker di Indonesia sering terjadi, masih belum hilang dari ingatan kita kasus hacker indonesia yang meretas situs Presiden Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Wildan Yani S Hari yang menjadi pelaku peretasan tersebut mendapatkan pidana dan hukuman yang tidak bisa diremehkan.

Inilah Ancaman Pidana Aksi Hacking di Indonesia

Baru-baru ini sebuah pemberitahuan mengenai hukuman yang akan diterima oleh peretas yang membobol atau meretas situs termasuk portal-portal berita. Ismail Cawidu selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa peretas yang melakukan aksi hacking diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan/atau dengan maksimal Rp 12.

“Apabila memang bisa dibuktikan bahwa ada peretasan terhadap situs berita, maka itu dapat kita golongkan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 khususnya pasal 35,” kata Ismail Cawidu di Jakarta, Rabu (25/06/2014).

Ismail Cawidu juga mengimbau kepada siapa saja yang mengetahui aksi hacking atau peretasan untuk secepatnya melapor ke Direktorat Keamanan Informasi Subdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo supaya segera dapat ditindaklanjuti.

Beliau juga menjelaskan menganai data yang harus melengkapi pelapor yakni seperti lampiran bukti-bukti otentik agar bisa dengan lebih mudah dan cepat untuk diproses. “Pelapor juga bisa mengadukannya langsung kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *