Teknoflas.com – Sebanyak 814 ribu situs telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Situs-situs ini diblokir lantaran diduga mengandung unsur pornografi, radikalisme, dan penipuan. “814 ribu situs sudah kami blokir. Itu bervariasi, bermacam-macam. Ada situs pornografi, situs judi online, situs radikal, dan lain-lain,” kata Direktur e-Business, Kementerian Komunikasi dan …
Baca Selanjutnya »