Banyak hal seputar ibadah puasa yang menarik perhatian umat Islam, salah satunya yaitu hukum muntah saat puasa. Apakah itu membatalkan atau tidak? Ada sejumlah pandangan menarik yang harus dipahami oleh umat agar tidak tersesat dan salah paham mengenai hal ini.
Muntah bisa termasuk hal yang membatalkan puasa dan bisa juga tidak membantalkan puasa. Anda mungkin heran dengan pernyataan ini, tetapi faktanya demikian karena Rasulullah SAW pernah bersabda mengenainya.
Puasa akan dikategorikan batal jika muntah dilakukan dengan sengaja, sedangkan puasa tidak akan batal/sah jika muntah terjadi secara tidak sengaja. Dalil dari masalah ini berasal dari hadits Abu Hurairah yang mengutip sabda Rasulullah SAW yang mengatakan, “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.”
Jadi, muntah saat puasa yang terjadi karena tidak sengaja, maka ibadah puasanya tidak batal. Muntah tidak sengaja memiliki ciri-ciri seperti perut yang terasa mual dan akan keluar sesuatu dari mulut. Bila hal itu terjadi, maka tak perlu dicegah ataupun ditahan-tahan.
Walaupun isi perut keluar kembali lewat mulut, puasa tidak tergolong batal karena kejadian itu terjadi secara alamiah. Bila tubuh masih terasa kuat untuk melanjutkan ibadah puasa hingga azan magrib, maka tak perlu membatalkan.
Jadi, muntah saat puasa ketika sedang melaksanakan perjalanan (mabuk darat, laut & udara) dan hamil justru tidak membatalkan apabila terjadi tidak sengaja. Boleh melanjutkan ibadah puasa hingga azan magrib berkumandang dengan catatan kondisi tubuh masih kuat.
Lalu, bagaimana dengan muntah saat puasa yang justru membatalkan? Apabila seseorang dengan sengaja membuat dirinya mual dan muntah, maka puasanya pun batal. Muntah yang keluar secara tidak alami karena memasukkan jari atau sesuatu ke dalam mulut hingga mencapai tenggorokan dan mual dianggap tindakan yang membatalkan puasa.
Ini diperkuat dengan dalil sabda Rasulullah SAW yang berkata “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” Pernyataan muntah saat puasa itu diambil dari hadist Abu Daud no. 2380.